Kamis, 17 September 2015

Hutang yang bertambah

Hutang yang bertambah karena hasil bunga berbunga biasanya hutang dari bank dengan kondisi macet.

Hutang bank jika dari bank konvensional disebut kredit, sementara jika dari bank syariah disebut pembiayaan.

Kredit diambil dari hutang pokok (plafond) atau hutang kita sebenarnya dari plafond. Jika mau lunasi, cukup bayar plafond atau kalo sudah berjalan kreditnya tinggal bayar sisa hutang (outstanding/baki debet). Tapi jika melunasi sebelum jatuh tempo biasanya bank kenakan finalty yang nilainya bervariasi tergantung aturan bank konvensional tersebut. Ada yang (1 s.d. 3) % dari plafond/outstanding, ada yang terapkan 1 s.d. 4 kali angsuran bunga, dan ada juga 1 s.d. 4 kali angsuran bulanan (angsuran pokok + bunga).

Mengapa mereka kenakan finalty? Karena bank merasa dirugikan dengan adanya pelunasan dipercepat. Tapi finallty juga diterapkan buat menahan nasabah yang bagus agar mereka tetap mengangsur hingga jatuh tempo, di samping juga sbg strategi agar portofolio mereka tidak turun. Berhubungan dengan target individu dan cabang yang diberikan oleh manejemen mereka. Kalau banyak yang lunas dipercepat bisa ga capai target.

Untuk pembiayaan (hutang di bank syariah), hutang kita adalah plafond plus margin (konven disebut bunga). Kenapa? Karena akad yang digunakan adalah Murabahah (akad jual beli). Jadi kalau mau lunasi dipercepat (sebelum jatuh tempo), harus membayar plafond plus margin atau kalau sudah berjalan pembiayaannya bayar outstanding pokok plus outstanding margin. Jadi lebih banyak dibandingkan dengan bank konven. Hanya saja tidak perlu takut dulu karena bank syariah punya kebijakan bisa memberi (kalau mereka mau)  discon margin bagi yang melunasi dipercepat. Bank syariah tidak mengenal finalty jadi cukup bayar plafond atau outstanding saja.

Nah, gimana kalau hutang macet? Kewajiban akan meningkat akibat denda. Kebijakan bank terhadap kredit macet Biasanya jalan terakhir kalau jaminan tidak di lelang, bank akan meminta bayar plafond atau outstanding dan bunga plus denda akan didiscon sesuai kebijakan bank.

Hubungannya penjelasan ini dengan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar